Monday, January 15, 2018

Terlambat bayar BPJS

Kemarin saya sempat terlambat membayar BPJS kesehatan. Kebetulan saya terdaftar sebagai pengguna BPJS Kesehatan mandiri, sehingga setiap bulan saya harus membayar via mobile banking/ATM. Karena saya memilih Kelas 1, maka iuran yang harus saya bayarkan adalah Rp 80.000 per bulan.

Idealnya membayar iuran BPJS dilakukan maksimal tanggal 10 setiap bulannya. Namun, beberapa kali saya terlewat karena lupa (tapi masih dalam bulan yang sama). Jika demikian, masih tetap bisa membayar dan tidak terkena denda.

Bulan November 2017, saya benar-benar lupa membayar karena kesibukan yang ada. Saya bukan hanya terlewat tanggal, tapi terlewat bulan. Saya baru teringat ketika bulan Desember 2017. Maka saya langsung pergi ke ATM dan bermaksud membayar tagihan 2 bulan, yaitu bulan November dan bulan Desember. Sehingga di ATM saya pilih opsi pembayaran 2 bulan. Ternyata, saya harus membayar Rp 240.000. Bingung dong, padahal saya pikir seharusnya tagihannya Rp 160.000. Kemudian saya pikir lagi, apakah saya terkena denda? Saya cari informasi di internet, tapi dari informasi yang saya temukan, seharusnya tidak terkena denda jika seperti itu. Tapi akhirnya ya sudah saya diamkan saja walaupun masih tersimpan tanya.

Bulan Desember berlalu, akhirnya masuk bulan Januari 2018. Saat itu tanggal 15 Januari 2018 saya ingin membayar BPJS via mobile banking (lagi-lagi melewati tanggal 10). Namun, transaksi gagal. Saya coba menghubungi call center bank saya, namun mereka kurang tahu juga mengapa gagal dan mereka menyarankan membayar maksimal tanggal 10 agar tidak terjadi masalah. Ya. Tapi bukan jawaban itu yang saya butuhkan. Kemudian saya coba cek tagihan saya di web BPJS. Rupanya tagihan dan denda saya tertulis 0. Aneh, pikir saya, padahal saya belum bayar.

Akhirnya saya kini mendapatkan jawabannya. Seharusnya, apabila ingin membayar yang terlewat bulan, kita tetap pilih opsi "1 bulan". Otomatis tunggakan kita akan dihitung. Seandainya saya pilih opsi 1 bulan, maka nominal yang muncul adalah Rp 160.000 karena tunggakan bulan sebelumnya. Namun karena saya pilih opsi "2 bulan" maka dianggap saya ingin membayar hingga bulan depannya juga. Sehingga dihitung iuran 3 bulan yaitu November, Desember, dan Januari sebesar Rp 240.000.

Sekarang pertanyaan di benak saya jadi terjawab, dan saya tidak jadi bayar BPJS bulan Januari karena ternyata sudah terbayar bulan sebelumnya 😁

No comments:

Post a Comment